1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar dokumen kepemilikian dan dokumen lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store