terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap
Biaya administrasi penarikan piutang negara sebesar 2,5% nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store