Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang

  1. Kajian Pengelola Barang terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Hibah BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Hibah BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Telepon : 0285-436118
  2. Faksimile: 0285-436113
  3. Email : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
  4. SMS/Whatsapp: 085326210009
  5. Website : bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/
  6. Aplikasi : Sip.Sakpore Menu Tiket Pengaduan
  7. Kotak Pengaduan
  8. Datang langsung ke KPKNL Pekalongan
  9. Media massa
  10. Media sosial

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang"