Wajib Lapor

  1. Semua klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo
  2. Klien membawa kartu pembimbingan

  1. Klien datang ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu
  2. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan registrasi wajib lapor secara manual dan melalui aplikasi SDP
  3. Pejabat Fungsional Tertentu melakukan wawancara singkat terkait keadaan klien dan keluarga serta penerimaan masyarakat
  4. Pejabat Fungsional Tertentu mengisi jadwal wajib lapor berikutnya dan menyerahkan kembali kepada klien

Sampai dengan bimbingan Klien berakhir

Tidak dipungut biaya

Layanan Wajib Lapor

Email : bapastebo@gmail.com

SMS : 0812 6101 9431

Telepon : 0744 21755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Lapor"