Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Semua klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo yang rentan melakukan pengulangan tindak pidana

  1. Pejabat Fungsional Tertentu membuat surat perintah yang telah diberi nomor surat oleh tata usaha dan mengirimkannya kepada kepala urusan tata usaha melalui aplikasi Sisumaker untuk diparaf
  2. Kepala urusan tata usaha mengirim surat perintah kepada kepala Bapas untuk mendapat persetujuan dan mengirim kembali surat perintah tersebut kepada kepala urusan tata usaha
  3. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel pada surat perintah dan mengirimkan kepada Pejabat Fungsional Tertentu untuk dilaksanakan
  4. Pejabat Fungsional Tertentu melakukan penelitian kemasyarakatan
  5. Pejabat Fungsional Tertentu membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang diajukan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mendapatkan rekomendasi
  6. Pejabat Fungsional Tertentu mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada verifikator
  7. Verifikator mengirim hasil verifikasi kepada kepala Bapas melalui aplikasi Sisumaker
  8. Kepala Bapas memberikan persetujuan dan mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada kepala urusan tata usaha untuk dibubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel
  9. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, dan stempel pada laporan penelitian kemasyarakatan dan mengirimkan ke LAPAS/LPP/LPKA yang ditembuskan kepada Dirjen PAS serta kepala kantor wilayah

Sampai dengan masa bimbingan Klien berakhir

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Klien Anak / Dewasa

Email : bapastebo@gmail.com

SMS : 0812 6101 9431

Telepon : 0744 21755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Pemasyarakatan"