Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana
Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja .
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya pemberitahuan mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung.
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina
Narapidana dan Pelayanan tahanan melalui Sub. Bagian Tata
Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
1. Publik menyampaikan pengaduan
2. Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan mendisposisi
kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store