Layanan Bimbingan Rohani

  1. tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT
  2. Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential
  3. Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
  4. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

1-2 jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya bimbingan rohani bagi Narapidana/Tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan

UPT Lapas/Rutan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan

menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;

- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan member arahan dalam

rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Rohani"