Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  5. Syarat (Tambahan ) - FC Daftar Perubahan - Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; - Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain - Surat Keterangan Dokter - Salinan Kartu Pembinaan - Daftar Register “F” - Litmas Asal dan Tujuan - Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil - Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan).
  3. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil.
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat.
  6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari

- Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari

kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang

TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

- Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama

14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah

disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat

(persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan

diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);

- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan

dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah

dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan

UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan

menyampaikan rekomendasi kepada

Kepala

Lapas/Rutan/kannwil/Ditjenpas;

- Kepala UPT Lapas/Rutan/Kakanwil/Dirjenpas menelaah dan

member arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang

menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)"