- Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari
kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama
14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat
(persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan
diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah
dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada
Kepala
Lapas/Rutan/kannwil/Ditjenpas;
- Kepala UPT Lapas/Rutan/Kakanwil/Dirjenpas menelaah dan
member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store