LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

  1. Pelapor (masyarakat) yang memiliki akun di aplikasi LAPOR!

  1. Pelapor mendaftarkan diri di aplikasi LAPOR!
  2. Pelapor log in menggunakan akun yang telah terdaftar di aplikasi LAPOR!
  3. Admin LAPOR! Instansi melakukan telaah dan verifikasi atas pengaduan yang diterima, serta meneruskan pengaduan tersebut ke unit kerja terkait melalui aplikasi LAPOR!
  4. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora menerima pengaduan dan meneruskannya kepada pejabat penghubung
  5. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memberikan respon (tidak lanjut) terhadap pengaduan yang diterima
  6. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora membuat konsep nota dinas jawaban pengaduan
  7. Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memeriksa konsep nota dinas, jika disetujui maka nota dinas diberikan tanda tangan, jika tidak maka nota dinas dikembalikan
  8. Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora mengupload tanggapan ke website LAPOR! (https://www.lapor.go.id)
  9. Pelapor (masyarakat) menerima jawaban dari pengaduannya
  10. Admin LAPOR! Instansi (Bagian Sistem Informasi) membuat rekapitulasi tanggapan

5 (lima) hari kerja (setelah permohonan diterima).

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora: 1500-928
  3. Email Kemenpora: sisinfo@kemenpora.go.id
  4. Twitter: @KEMENPORA_RI
  5. Facebook: Kemenpora RI
  6. Instagram: Kemenpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAPOR! (https://www.lapor.go.id)"