Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan
lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke
Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan
lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke
Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan
lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan
untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store