Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP,
pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store