Media Peliput

  1. Mengajukan permohonan peliputan kegiatan Kemenpora dengan mendaftarkan minimal 1 nama jurnalis
  2. Melampirkan surat pengantar dan surat tugas liputan dari kantor
  3. Menyerahkan fotokopi kartu identitas (ID) pers dan KTP
  4. Perusahaan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers

  1. Pemohon menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada unit terkait
  2. Pejabat/pegawai memproses berkas permohonan
  3. Media yang memenuhi persyaratan akan di masuk database Humas
  4. Media dapat meliput kegiatan Kemenpora

Maksimal 5 hari kerja (setelah permohonan diterima)

Tidak dipungut biaya

Media yang sudah mengajukan permohonan liputan akan diberi informasi/undangan terkait kegiatan Kemenpora yang dapat diliput

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora : 1500-928
  3. Website : www.kemenpora.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Media Peliput"