Sirkulasi Perpustakaan

  1. Datang langsung ke perpustakaan kantor Kemenpora RI
  2. Membawa kartu anggota
  3. Peminjaman hanya untuk anggota perpustakaan di lingkungan Kemenpora, Pemustaka non anggota hanya dapat membaca di tempat dan hanya diperbolehkan memfotokopi

  1. Pemustaka memilih buku yang ingin dipinjam dan menyerahkannya kepada petugas untuk di input
  2. Untuk peminjaman buku: diberikan waktu maksimal 5 hari kerja dan perpanjangan waktu peminjaman maksimal 10 hari kerja

Pelayanan perpustakaan dilakukan pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 selama hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. Jasa peminjaman buku 2. Hardcopy dokumen 3. Database informasi 4. Buku, CD, Buku Referensi, Ensiklopedia

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui : 1. Kotak saran; 2. Halo Kemenpora : 1500-928; 3. Website : www.kemenpora.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sirkulasi Perpustakaan"