paling lama 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas/ Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;
- Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store