Pendampingan Pelimpahan Perkara

  1. Surat permintaan dari penyidik kepolisian

  1. Surat permintaan dari penyidik kepolisian tentang pendampingan pelimpahan perkara di kepolisian diterima oleh Tata Usaha
  2. Tata Usaha mendisposisi surat permintaan kepada Kepala Bapas
  3. Kepala Bapas mendistribusikan surat kepada Subseksi Klien Anak/Pejabat Fungsional Tertentu sesuai dengan isi disposisi
  4. Kepala Subseksi Klien Anak melakukan registrasi pendampingan pemeriksaan awal di kepolisian berdasarkan hasil disposisi kepala Bapas
  5. Pejabat Fungsional Tertentu membuat surat perintah yang telah diberi nomor surat oleh tata usaha dan mengirimkannya kepada kepala urusan tata usaha melalui aplikasi Sisumaker untuk diparaf
  6. Kepala urusan tata usaha mengirim surat perintah kepada kepala Bapas untuk mendapat persetujuan dan mengirim kembali surat perintah tersebut kepada kepala urusan tata usaha
  7. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel pada surat perintah dan mengirimkan kepada Pejabat Fungsional Tertentu untuk dilaksanakan;
  8. Pejabat Fungsional Tertentu melakukan pendampingan pelimpahan perkara di kejaksaan
  9. Pejabat Fungsional Tertentu membuat laporan pendampingan pelimpahan perkara di kejaksaan
  10. Kepala Bapas memberikan persetujuan dan mengirim laporan pendampingan pelimpahan perkara kepada kepala urusan tata usaha untuk dibubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel
  11. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, dan stempel pada laporan pendampingan pelimpahan perkara di kejaksaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pelimpahan Perkara

Email : bapastebo@gmail.com

SMS : 0812 6101 9431

Telepon : 0744 21755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pelimpahan Perkara"