Standar Pelayanan Rujukan / Penjemputan PPKS

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Permohonan
  2. Foto Copy KK, KTP dan BPJS
  3. Foto seluruh badan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Surat Keterangan Kesehatan
  6. Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular dari Rumah Sakit (khusus lansia)
  7. Surat Rekomendasi/Laporan Sosial dari Puspelkessos/SDM Kesos
  8. Persetujuan Keluarga/Ahli Waris (Khusus PPKS)
  9. Terdata dalam DTKS

  1. Pemohon melapor ke Dinas Sosial
  2. Petugas Pelayanan menerima pelapor dan meneruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi
  4. Setelah melakukan verifikasi/identifikasi Kepala Bidang mempersiapkan berkas-berkas untuk dilakukan Pemulangan/Penjemputan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rujukan / Penjemputan PPKS

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rujukan / Penjemputan PPKS"