Izin Lingkungan

  1. Baru/Perpanjang/Perubahan (Sesuai Jenis Kegiatan Usaha)
  2. 1. Surat Permohonan Teknis Dokumen Lingkungan Bermaterai 6.000;
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 3. Surat Keterangan Rencana Tata Ruang;
  5. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Pasport Direktur/Penanggung jawab;
  6. 5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Penanggung Jawab
  7. 6. Foto Copy Dokumen AMDAL/DELH atau Formulir UKL-UPL/DLHP
  8. 7. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
  9. 8. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  10. 9. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. I. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. II. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. III. Pemeriksaan Lapangan;
  5. IV. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. V. Penerbitan Izin Lingkunan/Surat Penolakan;
  7. VI. Penyerahan Naskah Izin Lingkungan.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Lingkungan dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor ngapain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"