Layanan Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum Terhadap Aparatur/ASN

  1. 1)Adanya permohonan yang bersangkutan ke Bupati melalui Kepala Bagian Hukum; 2)Yang bersangkutan mengajukan surat permohonan.

  1. 1.Surat permohonan diteruskan ke Kepala Bagian Hukum, Asisten, Sekda dan Bupati; 2.Disposisi dari Bupati ditindak lanjuti sesuai perintah; 3.Memanggil yang bersangkutan untuk mengetahui kronologis persoalan/klarifikasi; 4)Meminta bahan-bahan yang ada hubungannya dengan kasus tersebut.

120

Tidak dipungut biaya

Mediasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum Terhadap Aparatur/ASN"