Standar Pelayanan Pemulangan/Penjemputan Terhadap Orang Terlantar

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Laporan dan Informasi dari Datok Penghulu/Masyarakat/TKSK/PSM
  2. Fotocopy Identitas (Jika ada)

  1. Datok Penghulu/Masyarakat/TKSK melapor ke Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial Melakukan Assesmen untuk melihat kondisi orang terlantar
  3. Jika Sakit, orang terlantar akan di rujuk ke faskes untuk di obati Setelah sembuh akan dipulangkan ke Dinas Sosial daerah asal
  4. Jika Sehat akan langsung dipulangkan ke Dinas Sosial daerah asal

Tidak dipungut biaya

Pemulangan/Penjemputan Terhadap Orang Terlantar

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulangan/Penjemputan Terhadap Orang Terlantar"