Litmas Untuk Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Surat permintaan penelitian kemasyarakatan pemindahan WBP dari LAPAS/LPKA/LPP/BAPAS lain yang diterima melalui aplikasi Sisumaker/memiliki barcode, tanda tangan, dan stempel
  2. Salinan Kartu Keluarga WBP
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk WBP
  4. Salinan Kartu Keluarga Penjamin/Wali
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk Penjamin/Wali
  6. Salinan Kutipan Akta Nikah WBP
  7. Salinan Kutipan Akta Nikah Penjamin/Wali
  8. Salinan Kutipan Putusan dari PN, PT dan MA
  9. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  10. Asli Permohonan Pemindahan Dari Penjamin/Wali
  11. Asli Daftar Perubahan (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA
  12. Asli Register F (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA
  13. Asli Laporan Perkembangan Pembinaan (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA

  1. Surat permintaan dari LAPAS/LPP/LPKA tentang penelitian kemasyarakatan program pemindahan warga binaan pemasyarakatan diterima oleh Tata Usaha melalui aplikasi Sisumaker
  2. Tata Usaha mendisposisi surat permintaan kepada Kepala Bapas
  3. Kepala Bapas mendistribusikan surat kepada Subseksi Klien Anak/Dewasa/Pejabat Fungsional Tertentu sesuai dengan isi disposisi
  4. Kepala Subseksi Klien Anak/Dewasa melakukan registrasi permintaan litmas berdasarkan hasil disposisi kepala Bapas
  5. Pejabat Fungsional Tertentu membuat surat perintah yang telah diberi nomor surat oleh tata usaha dan mengirimkannya kepada kepala urusan tata usaha melalui aplikasi Sisumaker untuk diparaf
  6. Kepala urusan tata usaha mengirim surat perintah kepada kepala Bapas untuk mendapat persetujuan dan mengirim kembali surat perintah tersebut kepada kepala urusan tata usaha
  7. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel pada surat perintah dan mengirimkan kepada Pejabat Fungsional Tertentu untuk dilaksanakan
  8. Pejabat Fungsional Tertentu melakukan penelitian kemasyarakatan
  9. Pejabat Fungsional Tertentu membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang diajukan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mendapatkan rekomendasi
  10. Pejabat Fungsional Tertentu mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada verifikator
  11. Verifikator mengirim hasil verifikasi kepada kepala Bapas melalui aplikasi Sisumaker
  12. Kepala Bapas memberikan persetujuan dan mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada kepala urusan tata usaha untuk dibubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel
  13. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, dan stempel pada laporan penelitian kemasyarakatan dan mengirimkan ke LAPAS/LPP/LPKA yang ditembuskan kepada Dirjen PAS serta kepala kantor wilayah

3 sd 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Litmas Pemindahan Narapidana/ Anak

Email : bapastebo@gmail.com

SMS : 0812 6101 9431

Telepon : 0744 21755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Litmas Untuk Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan"