Standar Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Bermaterai ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat Tanda Daftar Organisasi dari KEMENKUMHAM
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Domisili
  4. Bukti Setor PBB atau Surat Sewa Tempat
  5. Nomor Rekening Tempat Menampung Hasil Penyelenggaraan
  6. Fotocopy NPWP dan KTP Direktur/Ketua
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani Direktur/Ketua
  8. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan hukum
  9. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (bagi LKS)
  10. Proposal Permohonan PUB

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Laporan diterima oleh Petugas Layanan lalu diverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dapat di lengkapi, jika lengkap maka akan diterbitkan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"