Litmas untuk Asimilasi

  1. Surat permintaan dari LAPAS/LPP/LPKA/BAPAS Lain tentang Penelitian Kemasyarakatan asimilasi
  2. Salinan Kartu Keluarga WBP
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk WBP
  4. Salinan Kartu Keluarga Penjamin/Wali
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk Penjamin/Wali
  6. Salinan Kutipan Akta Nikah WBP
  7. Salinan Kutipan Akta Nikah Penjamin/Wali
  8. Salinan Kutipan Putusan dari PN/PT/MA
  9. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  10. Salinan Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
  11. Asli Register F (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA
  12. Asli Laporan Perkembangan Pembinaan (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA
  13. Asli Daftar Perubahan (SDP) Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/LPP/LPKA
  14. Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain, yang menyatakan: -Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melanggar hukum -Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Asimilasi
  15. Bagi narapidana terorisme, selain syarat diatas juga harus melengkapi Surat Keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan /atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  16. p.Bagi narapidana tindak pidana korupsi, selain syarat diatas juga harus melengkapi Surat Keterangan telah membayar lunas denda dan /atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
  17. Bagi narapidana Warga Negara Asing, selain syarat diatas, juga harus melengkapi dokumen ; -Surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar/Konsulat Negara, dan keluarga atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia. -Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal

  1. Surat permintaan dari LAPAS/LPP/LPKA tentang penelitian kemasyarakatan program asimilasi diterima oleh Tata Usaha melalui aplikasi Sisumaker
  2. Tata Usaha mendisposisi surat permintaan kepada Kepala Bapas
  3. Kepala Bapas mendistribusikan surat kepada Subseksi Klien Anak/Dewasa/Pejabat Fungsional Tertentu sesuai dengan isi disposisi
  4. Kepala Subseksi Klien Anak/Dewasa melakukan registrasi permintaan litmas berdasarkan hasil disposisi kepala Bapas
  5. Pejabat Fungsional Tertentu membuat surat perintah yang telah diberi nomor surat oleh tata usaha dan mengirimkannya kepada kepala urusan tata usaha melalui aplikasi Sisumaker untuk diparaf
  6. Kepala urusan tata usaha mengirim surat perintah kepada kepala Bapas untuk mendapat persetujuan dan mengirim kembali surat perintah tersebut kepada kepala urusan tata usaha
  7. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel pada surat perintah dan mengirimkan kepada Pejabat Fungsional Tertentu untuk dilaksanakan
  8. Pejabat Fungsional Tertentu melakukan penelitian kemasyarakatan
  9. Pejabat Fungsional Tertentu membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang diajukan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mendapatkan rekomendasi
  10. Pejabat Fungsional Tertentu mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada verifikator
  11. Verifikator mengirim hasil verifikasi kepada kepala Bapas melalui aplikasi Sisumaker
  12. Kepala Bapas memberikan persetujuan dan mengirim laporan penelitian kemasyarakatan kepada kepala urusan tata usaha untuk dibubuhkan barcode, tanda tangan, serta stempel
  13. Kepala urusan tata usaha membubuhkan barcode, tanda tangan, dan stempel pada laporan penelitian kemasyarakatan dan mengirimkan ke LAPAS/LPP/LPKA yang ditembuskan kepada Dirjen PAS serta kepala kantor wilayah

3 sd 21 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Litmas Program Asimilasi

Email : bapastebo@gmail.com

SMS : 0812 6101 9431

Telepon : 0744 21755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Litmas untuk Asimilasi"