Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Yayasan atau Organisasi Sosial

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (ORSOS)
  2. Akta Notaris LKS/ORSOS
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari Datok Penghulu setempat
  5. Struktur Organisasi Lembaga
  6. Nama, Alamat dan Nomor Telepon Pengurus dan Anggota
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan Sumber Daya Manusia
  9. Kelengkapan sarana dan prasarana

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Laporan diterima oleh Petugas Layanan lalu diverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan ke Pemohon untuk dapat di lengkapi, jika lengkap maka dokumen akan diserahkan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PPFM)
  3. Apabila Kelengkapan Administrasi dan Kondisi Lapangan Terpenuhi, maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin / Pertimbangan Teknis terkait LKS Non Panti.
  4. Surat Rekomendasi akan diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk di serahkan kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin/Pertimbangan Teknis LKS Non Panti

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Operasional Yayasan atau Organisasi Sosial"