Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris Penerima Bantuan PKH/BPNT

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Fotocopy Kartu PKH / BPNT
  4. Surat Keterangan dari Datok Penghulu
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat setempat

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial
  2. Berkas diterima oleh Petugas Pelayanan dan diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Berkas di Disposisikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada Kepala Bidang untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris penerima bantuan PKH / BPNT
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris Penerima Bantuan PKH / BPNT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris Penerima PKH/BPNT

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris Penerima Bantuan PKH/BPNT"