Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Tanggap Darurat Kepada Korban Bencana

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Laporan kejadian bencana secara tertulis dari Camat, Datok Penghulu dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan

  1. CAMAT/DATOK PENGHULU/TKSK menyerahkan laporan bencana kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneruskan ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas mengintruksikan Kepala Bidang untuk menindaklanjuti dan menyerahkan bantuan kepada korban bencana.

Sejak permintaan layanan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Barang Logistik

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Tanggap Darurat Kepada Korban Bencana "