Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Permohonan Adopsi yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP Suami Istri (2 lembar)
  4. Fotocopy buku nikah (2 lembar)

  1. Pemohon / Calon Orang Tua Angkat (COTA) membawa berkas tahap awal kepada Petugas Layanan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Meneruskan Berkas ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas dan dilanjutkan ke kepala bidang untuk di tindaklanjuti
  4. Kepala Bidang menyerahkan berkas kepada Pekerja Sosial
  5. Pekerja Sosial melakukan Home Visit kelayakan COTA
  6. Jika COTA tidak layak maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon
  7. Jika COTA layak maka Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang akan merekomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk dilakukan sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak)

Sejak permintaan layanan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kelayakan COTA

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak"