Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Baru/Perpanjang/Perubahan (Sesuai Jenis Kegiatan Usaha)
  2. 1. Email usaha / peribadi pelaku usaha;
  3. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  4. 3. Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  5. 4. Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  6. 5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha/Direktur/Wakil Direktur/Pemegang Saham
  7. 6. Foto Copy Surat Izin/Izin/Tanda Daftar kegiatan usaha yang dimiliki;
  8. 7. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. DPMTKTPTSP Kabupaten Tana Tidung.
  2. • Tahapan :
  3. a. Pemohon melakukan pendaftaran akun melalui oss.go.id
  4. b. Pemohon melakakunpengimputan data kegiatan usaha
  5. c. Bidang PTSP Melakukan pendampingan pengimputan data pemohon

Sesuai kondisi pelaku usaha melakukan pengimputan data usaha

Tidak dipungut biaya

Komputer dilengkapi fasilitas akses internet

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor ngapain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)"