Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Pemohon / Pengguna Layanan mengajukan permohonan secara langsung maupun online
  2. Fotocopy KTP, KK Orang Tua / Wali atau Pemohon
  3. Fotocopy BPJS
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Datok Penghulu
  5. Terdata dalam DTKS

  1. Pemohon membawa dokumen kelengkapan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan menyerahkan dokumen kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima berkas dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
  4. Kepala Bidang menindaklanjuti dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi NAPZA
  5. Petugas Layanan menyerahkan surat Rekomendasi kepada Pemohon

Sejak permohonan layanan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang

Jln.Ir.H.Juanda Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

E-mail : dinsos@acehtamiangkab.go.id

SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id

Website : https://dinsos.acehtamiangkab.go.id

Facebook : Dinas Sosial Atam

Instagram : Dinsos.acehtamiang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA"