Izin Kerja Optometris (SIKO)

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STR)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan SIKO, bermaterai 6000;
  3. 2. Fotocopy KTP, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar
  5. 4. Fotocopy Surat Tanda Regestrasi Optometris (SRTO) yang dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 5. Pas foto terbaru berlatarbelakang merah uk. 4x6, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. 7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja fasilitas pelayanan kesehatan, bermaterai 6000;
  9. 8. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja bagi yang bekerja disarana pelayanan kesehatan;
  10. 9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan
  11. 10. Asli dan fotocopy izin asli (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan
  4. 4. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  5. 5. Menyerahkan kepada pemohon.

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Kerja Optometris (SIKO) dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Optometris (SIKO)"