Izin Kerja Tukang (Teknisi) Gigi

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STR-Perekam Medis)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Kerja Tukang Gigi, bermaterai 6000;
  3. 2. Fotocopy KTP, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 3. Biodata Tukang Gigi;
  5. 4. Pas foto terbaru berlatarbelakang merah uk. 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. 5. Surat pengantar dari desa setempat;
  7. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. 7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan
  9. 8. Asli dan fotocopy izin asli (untuk perpanjangan dan perubahan).

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan
  4. 4. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  5. 5. Menyerahkan kepada pemohon.

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Tukang Gigi dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Naskah Izin Tukang Gigi dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tukang (Teknisi) Gigi"