Layanan Registrasi Pajak Tahunan

  1. KTP dan Surat Kuasa jika diwakilkan
  2. Surat pengantar dari badan hukum (Surat kuasa, Domisili Badan Hukum dan NPWP)
  3. Surat Pengantar dari instansi pemerintah dengan kop surat dan dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang
  4. STNK Asli dan Fotocopy 1 Lembar.

  1. Pemohon Mendaftar
  2. Pengambilan Nomor Antrian
  3. Regestrasi dan Penyerahan Dokumen
  4. Menunggu panggilan di Loket 2
  5. Petugas memberi cap dan tanda tangan pada kolom pengesahan Memisahkan dokumen persyaratan dengan STNK yang disahkan Menggabungkan STNK dengan TBPKP
  6. Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor
  7. Proses Pembayaran dan Penyerahan STNK

Waktu penyelesain  15 Menit

SW Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku; Tarif Pajak x NJKB (sesuai dengan aturan yang berlaku)

Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SW DKLLJ Sticker Kartu Dana SW DKLLJ STNK yang Dibubuhi Paraf dan Stempel Pengesahan

Dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan etika pelayanan publik; Menanggapi komplain dalam waktu 2x 24 jam; Menerima saran dan masukan dari masyarakat; Pelayanan khusus bagi lansia, ibu hamil dan penyandang kebutuhan khusus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya