Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

  1. Persyaratan a. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  2. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STR-Perekam Medis)
  3. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 2. Notifikasi Dinas Kesehatan Kab.Tana Tidung;
  5. 3. Profil Laboratorium Klinik, dan;
  6. 4. Jenis Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Peralatan sesuai Standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Periksaan Lapangan.
  4. 4. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan,
  5. 5. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan, dan
  6. 6. Menyerahkan kepada pemohon

45 (Empat Puluh Lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Operasional RS dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus"