Layanan Registrasi Perpanjangan STNK 5 Tahun (Pembaharuan)

  1. E-KTP Asli dan Fotocopy 1 Lembar;
  2. Surat P ermohonan P engesahan P ajak 5 Tahunan Untuk Instansi atau Perusahaan;
  3. STNK Asli dan Fotocopy 1 Lembar;
  4. BPKB Asli dan Fotocopy 1 Lembar;
  5. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik .

  1. WP Parkir di Ruang Cek Fisik Kendaraan
  2. Pembayaran Formulir PNBP (STNK, TNKB) Blangko Check Fisik
  3. Pengisian Blangko Form STNK dan TNKB Penyerahan untuk Registrasi
  4. Cek Fisik No Rangka dan Nomor Mesin
  5. Pengesahan Hasil Cek Fisik
  6. WP Mendaftar Pada Customer Service
  7. Pengambilan Nomor Antria
  8. Penelitian Dokumen dan Pendaftaran
  9. Menunggu Panggilan di ruang tunggu
  10. Penetapan, Pembayaran Pajak dan Penerimaan STNK
  11. Pengambilan TNKB PLAT NOMOR

waktu penyelesaian 80 menit

PNBP Adm . S TNK R2 = 100.000, R4 = 200.000; PNBP Adm . TNK B R2 = 60.000 R4 = 100.000; Sumbangan Wajib Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku; Tarif Pajak x NJKB (sesuai aturan yg berlaku)

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK ) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Dalam m em berikan pelayanan sesuai dengan s tandar pelayanan dan etika pelayanan publik; M enanggapi kom plain dalam waktu 2x 24 jam ; M enerim a saran dan m asukan dari m asyarakat; P elayanan khusus bagi lansia, ibu hamil dan penyandang kebutuhan khusus
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya