Mutasi Objek Pajak

  1. Surat permohonan dari Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP atau identitas Wajib Pajak
  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi beserta lampirannya
  4. SPPT tahun berjalan
  5. Surat tanah atau sertifikat atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani Lurah atau Kepala Desa
  6. Foto objek pajak

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani dokumen surat permohonan
  2. Petugas pelayanan menerima dokumen dan melakukan registrasi dan memberikan tanda terima dokumen
  3. Petugas pelayanan mengajukan berkas ke Kassubbid Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB
  4. Kassubbid Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB melakukan penelitian kelengkapan berkas fisik sesuai jenis pelayanan yang diajukan dan diteruskan ke Kassubbid Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB
  5. Kasubid Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB melakukan penelitian kelengkapan berkas secara materi sesuai jenis pelayanan yang diajukan dan diteruskan ke petugas entry data
  6. Petugas entry data melakukan entry data SPPT, mencetak SPPT, kemudian meneruskan ke Kassubbid Penilaian & Penetapan PBB dan BPHTB
  7. Kasubid Penilaian & Penetapan PBB dan BPHTB melakukan penelitian, memaraf SPPT kemudian meneruskan ke Kabid PBB dan BPHTB
  8. Kabid PBB dan BPHTB melakukan penelitian dan memaraf SPPT untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas pelayanan
  9. Petugas pelayanan menerima SPPT yang sudah selesai di proses untuk selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
  10. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak mengambil SPPT yang sudah selesai di petugas pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT Mutasi

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

112345

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Objek Pajak"