Surat Keterangan Percepatan Nikah

  1. 1. Permohonan
  2. 2. NA Kedua mempelai
  3. 3. Surat Keterangan Sehat
  4. 4. Fotocopy KTP, dan pas photo
  5. 5. Surat Rekom dari Keuchiek

  1. 1. Mengajukan Permohonan dan dilengkapi dengan persyaratan Administrasi
  2. 2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi
  3. 3. Membuat Rekomendasi
  4. 4. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf
  5. 5. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf
  6. 6. Memeriksa dan Mendatangani Rekomendasi
  7. 7. Mengarsipkan

  1. Mengajukan Permohonan dan dilengkapi dengan persyaratan Administrasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi (5 menit)
  3. Membuat Rekomendasi (15 Menit)
  4. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf (10 Menit)
  5. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf (10 Menit)
  6. Memeriksa dan Mendatangani Rekomendasi (10 Menit)
  7. Mengarsipkan (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Percepatan Nikah

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-