Pemilihan Imum Meunasah

  1. 1. Dokumen

  1. 1. Panitia membawa berkas-berkas persyaratan calon Imum Meunasah
  2. 2. Memeriksa berkas-berkas persyaratan calon imum meunasah
  3. 3. Memeriksa dan memparaf berkas-berkas calon imum meunasah
  4. 4. Memeriksa dan menandatangani berkas calon imum meunasah
  5. 5. Pengumuman calon imum meunasah yang telah memenuhi persyaratan
  6. 6. Menentukan tanggal pemilihan
  7. 7. Pemilihan imum meunasah

  1. Panitia membawa berkas-berkas persyaratan calon Imum Meunasah (30 Menit)
  2. Memeriksa berkas-berkas persyaratan calon imum meunasah (30 Menit)
  3. Memeriksa dan memparaf berkas-berkas  calon imum meunasah (10 Menit)
  4. Memeriksa dan menandatangani berkas calon imum meunasah (10 Menit)
  5. Pengumuman calon imum meunasah yang telah memenuhi persyaratan (10 Menit)
  6. Menentukan tanggal pemilihan (10 Menit)
  7. Pemilihan imum meunasah (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pemilihan Imum Meunasah

 

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-