Pengelolaan Data Dan Santunan Anak Yatim

  1. 1. Berkas usulan nama

  1. 1. Mengajukan nama-nama yang berhak menerima santunan anak yatim
  2. 2. Memeriksa data yang diajukan
  3. 3. Merekap nama-nama yang berhak menerima santunan anak yatim
  4. 4. Memeriksa dan memparaf
  5. 5. Memeriksa dan memparaf
  6. 6. Memeriksa dan Mendatangani data
  7. 7. Pengiriman data anak yatim/ piatu ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen
  8. 8. Penyaluran dana anak yatim/ piatu
  9. 9. Pengembalian Data Ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen
  10. 10. Pengarsipan

  1. Mengajukan nama-nama yang berhak menerima santunan anak yatim (5 menit)
  2. Memeriksa data yang diajukan (10 Menit)
  3. Merekap nama-nama yang berhak menerima santunan anak yatim (120 Menit)
  4. Memeriksa dan memparaf (10 Menit)
  5. Memeriksa dan memparaf (10 Menit)
  6. Memeriksa dan Mendatangani data (10 Menit)
  7. Pengiriman data anak yatim/  piatu ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen (30 Menit)
  8. Penyaluran dana anak yatim/  piatu (90 Menit)
  9. Pengembalian Data Ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen (30 Menit)
  10. Pengarsipan (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Data dan Santunan Anak Yatim

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-