Penerbitan Rekomendasi Izin

  1. 1. Persyaratan

  1. 1. Mengajukan Permohonan izin SITU, HO, IMB dan IUMK
  2. 2. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan Administrasi
  3. 3. Percetakan Surat IUMK
  4. 4. Menverifikasi dan memaraf Surat
  5. 5. Pendatanganan Surat Izin SITU, HO, IMB, dan IUMK
  6. 6. Surat Izin Selesai dan diserahkan
  7. 7. Pengarsipan

  1. Mengajukan Permohonan izin SITU, HO, IMB dan IUMK (5 Menit)
  2. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan Administrasi (7 Menit)
  3. Percetakan Surat IUMK (15 Menit)
  4. Menverifikasi dan memaraf Surat (5 Menit)
  5. Pendatanganan Surat Izin SITU, HO, IMB, dan IUMK (5 Menit)
  6. Surat Izin Selesai dan diserahkan (5 Menit)
  7. Pengarsipan (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-