SK Kepala Dusun, Kasi Dan Kaur Gampong

  1. 1. Berkas Usulan

  1. 1. Mengajukan usulan nama kepala dusun, kasi dan kaur gampong
  2. 2. Memeriksa dan menyiapkan usulan nama kepala dusun, kasi dan kaur gampong.
  3. 3. Memproses pengetikan SK Kadus kasi dan Kaur Gampong.
  4. 4. Memeriksa dan Memparaf SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong.
  5. 5. Memeriksa dan Memparaf SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong
  6. 6. Memeriksa dan menandatangani SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong.
  7. 7. Pengarsipan

  1. Mengajukan usulan nama kepala dusun, kasi dan kaur gampong (60 Menit)
  2. Memeriksa dan menyiapkan usulan nama kepala dusun, kasi dan kaur gampong. (10 Menit)
  3. Memproses pengetikan SK Kadus  kasi dan Kaur Gampong. (20 Menit)
  4. Memeriksa dan Memparaf SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong. (10 Menit)
  5. Memeriksa dan Memparaf SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong (10 Menit)
  6. Memeriksa dan menandatangani SK Kadus, Kasi dan Kaur Gampong. (10 Menit)
  7. Pengarsipan (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dusun Kasi dan Kaur Gampong

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-