Pemilihan Keuchik Dan Mukim

  1. 1. Dokumen

  1. 1. Panitia membawa berkas-berkas persyaratan calon keuchik
  2. 2. Memeriksa berkas-berkas persyaratan calon keuchik.
  3. 3. Memeriksa dan memparaf berkas-berkas calon keuchik.
  4. 4. Memeriksa dan menandatangani berkas calon keuchik.
  5. 5. Pengumuman calon keuchik yang telah memenuhi persyaratan
  6. 6. Menentukan tanggal pemilihan.
  7. 7. Pemilihan keuchik

  1. Panitia membawa berkas-berkas persyaratan calon keuchik (60 Menit)
  2. Memeriksa berkas-berkas persyaratan calon keuchik. (30 Menit)
  3. Memeriksa dan memparaf berkas-berkas  calon keuchik. (10 Menit)
  4. Memeriksa dan menandatangani berkas calon keuchik. (10 Menit)
  5. Pengumuman calon keuchik yang telah memenuhi persyaratan (10 Menit)
  6. Menentukan tanggal pemilihan. (10 Menit)
  7. Pemilihan keuchik (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pemilihan Keuchik dan Mukim

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-