Perekaman E-KTP

  1. 1. Pengantar Keuchik
  2. 2. Fotocopy KK

  1. 1. Pendaftaran berkas surat-surat bagi pemohon kepetugas
  2. 2. Pengecekan surat-surat Kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Bila berkas lengkap segera di proses.
  4. 4. Petugas meminta paraf ke Kasie.
  5. 5. Register Pelayanan E-KTP
  6. 6. Perekaman KTP dan Cetak e-KTP
  7. 7. Penyerahan e-KTP kepemohon

  1. Pendaftaran berkas surat-surat bagi pemohon kepetugas (5 Menit)
  2. Pengecekan surat-surat Kelengkapan berkas persyaratan (5 Menit)
  3. Bila berkas lengkap segera di proses.(10 Menit)
  4. Petugas meminta paraf ke Kasie. (2 Menit)
  5. Register Pelayanan E-KTP (5 Menit)
  6. Perekaman KTP dan Cetak e-KTP (10 Menit)
  7. Penyerahan e-KTP kepemohon (2 Menit)

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-