Administrasi Surat Pindah

  1. 1. Formulir F-I – 01
  2. 2. Formulir F-I – 08

  1. 1. Pendaftaran berkas surat-surat bagi pemohon kepetugas
  2. 2. Pengecekan Kelengkapan berkas
  3. 3. Bila berkas lengkap segera di proses.
  4. 4. Petugas meminta paraf ke Kasie.
  5. 5. Petugas meminta paraf ke Sekcam
  6. 6. Penandatanganan dokumen ke Camat.
  7. 7. Register dan Penyerahan berkas ke pemohon

  1. Pendaftaran berkas surat-surat bagi pemohon kepetugas (5 Menit)
  2. Pengecekan Kelengkapan berkas. (5 Menit)
  3. Bila berkas lengkap segera di proses. (2 Menit)
  4. Petugas meminta paraf ke Kasie.(2 Menit)
  5. Petugas meminta paraf ke Sekcam (2 Menit)
  6. Penandatanganan dokumen ke Camat. (5 Menit)
  7. Register dan Penyerahan berkas ke pemohon (2 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-