Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa
  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa
  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan

  1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
  2. Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
  3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
  4. Diberikan pendampingan dan konseling
  5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
  6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan
penaalaksanaan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Ditbinkeswat
- Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dirbinkeswat memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perawatan Gangguan Jiwa"