Layanan Lanjutan Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna NAPZA

  1. Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone dari Tim Methadone di Lapas
  2. Inform Consent kesediaan untuk menjalani terapi Methadone
  3. Surat penetapan dari Kepala Lapas

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Methadone
  2. Tim Methadone di Lapas melaksanakan penilaian tentang kebutuhan terapi Methadone bagi WBP pengguna Napza
  3. Tim Methadone di Lapas membuat Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone kepada Kepala Lapas
  4. Kepala Lapas membuat surat penetapan bagi WBP yang mendapatkan terapi Methadone
  5. Tim Methadone melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi Methadone
  6. Tim Methadone mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  7. Tim Penilai melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian Methadone per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan
penatalaksanaan

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna Napza

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
Lapas/Rutan/Bapas/Ditbinkeswat
- Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dirbinkeswat memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lanjutan Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna NAPZA"