Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Bina
Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan melalui Sub
Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut
:
(1) Publik menyampaikan pengaduan;
(2) Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan
Tahanan mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan Kesehatan
agar membuat telaahan terkait materi pengaduan
(3) Kasi Pelayanan Kesehatan membuat telaahan terkait materi
pengaduan;
(4) Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan
Tahanan akan menyampaikan jawaban kepada yang
menyampaikan pengaduan tersebut dan melaporkan lepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.