Penyediaan Narasumber

  1. Surat Permohonan Narasumber
  2. Term of Reference Kegiatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
  2. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan surat permohonan narasumber kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menghubungi pihak pemohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai Narasumber sesuai permohonan

3 (tiga) hari kerja (setelah permohonan diterima)

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan penunjukan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website: deputi1.kemenpora.go.id
  4. Twitter : @Deputi_1
  5. Facebook : Deputi 1 Kemenpora
  6. Instagram : deputi1.Kemenpora
  7. Email : sesdep1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber"