Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Surat kematian dari Dokter
  2. Permintaan kepolisian
  3. Permintaan keluarga
  4. Kwitansi pembayaran

  1. Jenazah setelah 2 jam di IGD / Rawat Inap di bawa ke Kamar Mayat
  2. Apabila Keluarga pasien menghendaki untuk diadakan perawatan jenazah , petugas melaksanakan perawatan jenazah
  3. Apabila ada permintaan dari pihak kepolisian, diselesaikan sampai pihak kepolisian memberikan surat diperbolehkan dilukan perawatan jenazah
  4. Apabila diperlukan, dilakukan visum / perawatan ( misal : jahit luka )

-

Tidak dipungut biaya

pemulasaraan jenazah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"