Pelayanan Keluarga Miskin (Jamkesmas, Jamkesda dan SKTM)

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas / PPK Tingkat II
  2. Kartu Jamkesmas
  3. Kartu Jamkesda/SKTM dari Kelurahan dan Kecamatan
  4. KTP dan atau KK

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran TPPRJ/TPPGD/TPPRI
  2. Pasien memperoleh pelayanan di Poliklinik IGD, Rawat Inap, ICU
  3. Pemberian Surat Jaminan Pelayanan dan Surat Keabsahan Peserta dari Loket I stelah persyaratan dilengkapi
  4. Pasien dilayani : • Anamnesis • Pemeriksaan Fisik • Tindakan • Diagnosis • Asuhan Keperawatan
  5. Pembayaran di Kasir jika iur bayar atau memperoleh kwitansi perawatan
  6. Pasien Pulang / dirujuk/meninggal

Sesuai dengan jenis penyakit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Miskin (Jamkesmas, Jamkesda dan SKTM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin (Jamkesmas, Jamkesda dan SKTM)"