Pelayanan Radiologi

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Fotocopy Jaminan Layanan 4 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 4 lembar
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas
  5. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja

  1. Mendapat pengantar dari dokter
  2. Pasien di layani
  3. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien
  4. Pasein ruang / di rawat inap

tergantung jenis dan jumlah foto rontgen

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Radiologi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"