Pelayanan Intensif

  1. Membutuhkan Perawatan intensif misal
  2. • Pasien AMI
  3. • Pasien OederenPulmo
  4. • Pasien Stroke dengan penurunankesadaran
  5. Membawa Kartu Berobat
  6. Fotocopy Jaminan Layanan 4 lembar
  7. Fotocopy Kartu Keluarga 4 lembar
  8. Surat Rujukan dari Puskesmas
  9. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja

  1. Pasien dari Rawat Inap atau IGD yang memerlukan perawatan intensif
  2. Keluarga Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran / TPPRI
  3. Pasien masuk ruang ICU
  4. Tindakan oleh Dokter dan Asuhan Keperawatan oleh Tenaga keperawatan
  5. Pengambilan obat oleh keluarga pasien
  6. Pasien pulang / kembali ke ruang Rawat Inap semula

sesuai jenis penyakit/kasus

Tidak dipungut biaya

pelayanan intensif

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"